Sunday, September 14, 2008

Dasar Hukum Pembagian Zakat

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)

8 Bagian (Asnaf) Penerima Zakat :

  1. Fakir

Definisi orang fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki tenaga, pekerjaan dan penghasilan yang tetap untuk menghidupi diri dan keluarganya.

  1. Miskin

Definisi orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Memiliki pekerjaan tidak tetap dan penghasilan tidak menentu.

  1. Amilin

Definisi amilin adalah orang / lembaga yang mengelola zakat. Yusuf Qardlawy dalam bukunya menjelaskan ada 4 peran amilin :

    1. Mengingatkan muzzaki untuk membayar zakat. Karena sifat naluriah manusia adalah bakhil. Sesuai dengan Q.S. At-Taubah:60

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan658 dan mensucikan659 mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    1. Menjaga ”air muka” atau perasaan para mustahiq. Karena melalui perantaraan amil, mereka (mustahiq) tidak perlu bertemu langsung dengan muzzaki. Lebih dari itu, dengan cara kerja amil yang proaktif mendatangi muzaki dan mustahik, mereka yang hidupnya kekurangan namun tidak membiarkan diri mereka meminta-minta di jalanan, akan mendapat perhatian secara proporsional.
    2. Mengontrol agar mustahik menerima pemberian zakat dari mana-mana. Karena prioritas pendistribusian zakat kepada para mustahik juga harus dilaksanakan secara adil dan proporsional.
    3. Menentukan prioritas dan pendistribusian zakat yang produktif dan konsumtif. Ini diharapkan dalam satuan waktu tertentu, mustahik dapat berubah menjadi muzaki, dengan mengembangkan zakat yang diterimanya sebagai modal usaha.

Contoh kasus :

Anak-anak jalanan yang setiap hari cenderung kian banyak, mestinya bisa diatasi dengan mengefektifkan penghimpunan dan pendistribusian zakat secara produktif ini. Mereka diberi keterampilan dan bimbingan dalam melakukan usaha, sehingga pada saatnya mereka bisa mandiri.

  1. Mualaf

Orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

  1. Memerdekaan Budak

Mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

  1. Orang yang berhutang dijalan Alloh

Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

  1. Jihad Fisabilillah

yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti menggaji guru mengaji, mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

  1. Ibnu Sabil

Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Misalnya kehabisan bekal (ongkos).



No comments: