Sunday, December 23, 2007

Indosat M2 Bermasalah (lagi?)

Sewaktu saya jalan - jalan disebuah mall di kota Bandung, kala itu sedang ada pameran. Iseng - iseng aja sih liat - liat. Nah sampai ke suatu stand yang menawarkan akses internet indosat melalui jaringan TV kabel. Dari harganya sih lumayan kompetitif, mengingat bandwidth yang ditawarkan up to 384 kbps unlimited. Kalau dibandingkan dengan telkom speedy harganya beda tipis. Speedy unlimited ditawarkan seharga Rp. 750.000 (belum termasuk PPn), sedangkan Indosat M2 menawarkan harga sebesar Rp. 480.000 (belum termasuk PPn). Tertarik dong masang internetnya. Akhirnya setelah mengisi nama, alamat, no telp. dll saya menunggu untuk proses pemasangan. Katanya sih dalam waktu 2-3 hari akan disurvey dulu dan setelah itu baru dilakukan pemasangan.

2 hari, 3 hari 1 minggu saya tunggu kok tidak ada kelanjutannya ?? Ternyata setelah bersusah payah "berjuang" akhirnya di hari ke-10 rumah saya dijadwalkan untuk pemasangan. Masangnya gak terlal ribet sih, tinggal masang modem yang tersertifikasi DOCSIS 2.0 internet sudah mulai mengalir. Pas awal - awal masang kalo di tes menggunakan bandwidth meter, speednya begitu mengagumkan.

Hasil speedtest dalam keadaan normal tanpa gangguan

Download, browsing, gaming lancar & kenceng banget. Selain itu yang saya suka latency-nya kecil sekali (8 - 12 ms) bandingkan dengan speedy (68-74 ms) dalam keadaan normal dengan traffic minimum. Asik banget kan ??? Tapi sayangnya dari hari Jumat (21/12) sampai minggu (23/12) sekarang ini koneksinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Luambat banget ... ampe pusing kalo mau browsing juga ...

Hasil Speedtest ketika terjadi gangguan

Waduh amit - amit lambatnya. Saya ingat ketika mengadu ke customer service Indosat malah dijawab "maaf pak, teknisi kami sedang libur. Baru masuk lagi hari rabu sesuai dengan ketentuan pemerintah mengenai hari libur nasional" Walah .... piye iki ???? saya harus nungguin sampe hari rabu dulu baru internetnya bener ???? ampun DJ .... Akhirnya saya beralih ke speedy lagi untuk sementara (mudah - mudahan quotanya gak jebol) ....

Saturday, December 22, 2007

Idul Adha



lan yanaala allaaha luhuumuhaa walaa dimaauhaa walaakin yanaaluhu alttaqwaa minkum kadzaalika sakhkharahaa lakum litukabbiruu allaaha 'alaa maa hadaakum wabasysyiri almuhsiniina

[Al-Hajj:37] Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.


Hari Kamis, 20 Desember 2007 / 10 Dzulhijjah 1428 H lalu alhamdulillah saya telah melaksanakan ibadah qurban. Seperti tahun - tahun sebelumnya selain berqurban, saya juga ditunjuk menjadi panitia pengelolaan hewan dan daging qurban. Tahun ini hewan qurban yang akan disembelih ternyata lebih sedikit dibandingkan tahun lalu, kalau tahun lalu sapi berjumlah 14 ekor dan kambing 25 ekor, sementara tahun ini yang disembelih hanya 11 ekor sapi dan 10 ekor kambing. Berdasarkan pemantauan saya juga di setiap masjid di kota Bandung ini rata - rata mengalami penurunan jumlah hewan qurban yang akan disembelih. Mungkin karena kondisi perekonomian secara makro yang belum pulih bahkan cenderung menurun.

Seperti biasa karena saya menjabat sebagai sekretaris, jadinya pas hari H tidak terlalu repot (repotnya sebelum idul Adha ... hehehehe). Kerjaannya cuman keliling - keliling doang ... Nah ada kejadian menarik yang selama saya berqurban dan menjadi panitia idul Adha, hal tersebut belum pernah saya alami. Jadi ceritanya gini, sewaktu sapi yang saya qurbankan akan disembelih tentu saya sebagai mudhohi-nya ingin menyaksikan proses penyembelihan tersebut. Saya ingat ketika itu sewaktu sapi dibaringkan dan akan disembelih, sapi tersebut terlihat pasrah dan tidak memberontak (berbeda dengan sapi - sapi sebelumnya yang disembelih). Ketika sapi itu akan disembelih, subhanalloh.... saya melihat pemandangan yang belum pernah saya lihat selama ini. Sapinya tersenyum !!! ya tersenyum .... sejenak saya terdiam dan hanya bisa memandanginya. Ketika disembelihpun ia masih tersenyum, sampai sapi itu mati, perlahan - lahan senyumannya memudar.

Allohuakbar ... berulang - ulang saya lantunkan takbir. Betapa tidak, sapi yang saya qurbankan kala itu seolah menyiratkan sebuah pesan....
Ya Alloh ... terimalah qurban kami, sesungguhnya hanya kepada engkaulah kami berserah diri ... Amiin ....

Fenomena Qurban Patungan

Ya, tag tersebut saya baca di koran hari ini. Di koran tersebut membahas secara panjang lebar bagaimana hukumnya apabila qurban dilaksanakan secara patungan, patungan disini bukan patungan 7 orang untuk sapi, melainkan banyak orang (lebih dari 7 orang tentunya) udunan buat beli sapi atau kambing. Memang cara seperti ini bisa dibulang bukan sebagai ibadah Qurban, tetapi lebih tepatnya sebagai latihan qurban. Karena bisa dianggap sebagai sedekah.

Nah bagaimana kalau yang terjadi adalah patungan 7 orang untuk sapi? Apakah ini dikategorikan juga sebagai sedekah dan tidak dianggap sebagai ibadah qurban? Berikut ini M. Shiddiq Al Jawi menjelaskan dalam tulisannya

Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) - yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).

Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).

Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).

Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)

Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik— mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).

Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994)

Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
“Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2)

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.” (HR. At Tirmidzi)

“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)

Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).

Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW :
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)

Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang –yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).

Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :
“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan (bukan maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/157).

Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Keutamaan Qurban

Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).

Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

Waktu dan Tempat Qurban

a.Waktu

Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)

Sabda Nabi SAW :
“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).

Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.

b.Tempat

Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

Hewan Qurban

a.Jenis Hewan

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman :
“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)

Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).

Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b.Jenis Kelamin

Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c.Umur

Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

d.Kondisi

Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)

Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :

  1. yang nyata-nyata buta sebelah,
  2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
  3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
  4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
  5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
  6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
  7. yang terpotong hidungnya,
  8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
  9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).

Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Qurban Sendiri dan Patungan

Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.

Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.

Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW :
“Dianjurkan bagi setiap keluarga menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Teknis Penyembelihan

Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)

Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.

Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)

Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)

Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :

Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).

Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.

Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).

Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)

Pemanfaatan Dagin Qurban

Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.

Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).

Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).

Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)

Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).

Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).“ (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)

Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).

Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :
“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…” (HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).

Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).

Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.

Penutup

Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman :
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]

Masa Depan TV Komunitas

Tanggal 15 – 16 Desember kemarin saya ikutan acara yang diadain oleh pokja TV komunitas bekerjasama dengan FIKOM UII Jogja. Acara ini punya ngaran “Masa Depan TV Komunitas di Indonesia”. Hmm kalo diliat dari judulnya sih menarik juga, secara gitu walaupun KM 15 tahun 2002 Sudah “merestui” berdirinya media penyaran komunitas (baik radio maupun televisi). Tapi dalam perkembangannya yang maju adalah radio komunitas. Kenapa ¿ Karena regulasi pemerintah untuk mengatur hal itu sudah lengkap dan jelas.

Nah bagaimana dengan TV Komunitas ¿ Jalan di tempat ¿ Ya memang seperti itu kenyataannya, karena kalo kita lihat peraturan perundang – undangan yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur mengenai TV komunitas itu. Sehingga rekan – rekan kita yang akan mendirikan TV komunitas di daerahnya masing – masing merasa was – was dan “sepanyol” (separo nyolong) karena belum ada payung hukum alias peraturan yang jelas. Mari kita lihat satu persatu :

  1. Radio Komunitas sudah mendapat alokasi kanal frekuensi (walaupun hanya sedikit) yakni di kanal 202 – 204 (107.7 – 107.9 MHz), sedangkan TV komunitas sendiri belum memiliki alokasi kanal yang pasti. Saat ini yang ada TV komunitas boleh mengudara asalkan tidak mengganggu pengguna frekuensi eksisting. Jadi masih samar kan di kanal berapa ¿ Bahkan saat ini TV Komunitas haram hukumnya untuk mengudara di UHF. Jadi harus dimana ¿ Yaaa harus ke VHF. Tapi di frekuensi ini banyak sekali kekurangannya seperti antenna dan propagasi yang digunakan oleh penonton.
  2. Radio Komunitas sudah diatur secara spesifik mengenai spesifikasi teknisnya seperti ERP maksimum 50 watt, service area 2,5 km jari – jari, EHATT (tinggi tower terhadap rata – rata tinggi permukaan tanah) setinggi 20 meter, field strength (kuat medan) dan masih banyak lagi. Sedangkan TV komunitas berdasarkan PP No. 51 Tahun 2005 hanya menjelaskan service area 2,5 km jari – jari dan ERP maksimum sebesar 10 watt.
  3. Radio Komunitas sudah memiliki sebuah wadah atau asosiasi radio komunitas berjaringan seperti JRKI (Jaringan Radio Komunitas Indonesia), sedangkan untuk TV Komunitas ¿?? Sepertinya masih jauh, lha wong sekarang aja bentuknya masih pokja….
  4. Modal awal yang dibutuhkan untuk membeli peralatan teknis Radio Komunitas relatif jauh lebih murah daripada perangkat teknis untuk TV Komunitas. Bayangkan saja harga mixer video sederhana berkisar antara 9 sampai 12 juta ¡!!
  5. Masalah konten / isi siaran. Kalo di radio komunitas tinggal muterin lagu, bacain informasi dll beres deh. Tidak perlu pusing2 mikirin lisensi dan hak siar. Siapa coba yang tau kalo lagu yang diputerin penyiar itu dari CD bajakan. Sedangkan kalo berntuknya Audio-Visual pasti bakal terlihat jelas ….

Nah itu mungkin sedikit kendala – kendala yang menjegal kenapa sampe sekarang pergerakan TV Komuntias kok sepertinya kurang terdengar dibandingkan dengan radio komunitas…. Nah untuk itu, saya repot – repot terbang dari Bandung ke Jogja pake Merpati, demi menghadari acara ini ….

Hmm banyak sekali hal – hal yang saya dapet dari acara tersebut, diantaranya :

  1. Pemahaman mengenai arti dari sebuah media penyiaran komunitas
  2. Regulasi tentang perizinan LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas)
  3. Kendala di lapangan dan bagaimana cara mengatasi / menyiasatinya
  4. Tve dikmenjur berubah menjadi TV komunitas yang tersebar sporadis diseluruh penjuru nusantara

Dan masih banyak lagi ….

Mengapa TV Komunitas ¿

Mari kita lihat dari perbandingan sistem media yang ada saat ini :

  1. Mazhab Otoritarian (media dikuasai pemerintah)

- Lembaga perizinan ditangan pemerintah

- Informasi didominasi propaganda pemerintah

- Model komunikasi top-down

- Terjadi penyeragaman informasi


Sistem media ini pernah digunakan Indonesia dahulu ketika zaman orde baru, ditandai dengan adanya departemen penerangan yang berfungsi untuk mengontrol media.

  1. Mazhab Libertarian (media dikuasai pasar)

- Media bukan diatur melalui hukum negara, tetapi oleh mekanisme pasar

- Media didominasi propaganda pelaku bisnis / industri

- Informasi = komoditas

- Masyarakat = konsumen


Kecenderungan media di Indonesia saat ini sudah mengarah ke mazhab Libertarian. Coba lihat tayangan TV saat ini dan dominasi pemilik modal besar yang menguasai media.

  1. Mazhab Tanggung Jawab Sosial

- Media diatur oleh sebuah lembaga independen yang mewakili kepentingan publik

- Publik memiliki kemampuan dan mekanisme untuk mengontrol media

- Aturan main (hukum, kode etik) media ditegakkan dan dihormati bersama

- Terjadi keragaman isi (diversity of content) dan keragaman kepemilikan (diversity of ownership)


Nah, mazhab ini yang sekarang diakomodasi oleh media penyiaran komunitas.

Perbandingan


Paham

Otoritarian

Paham

Liberal

Paham

Tanggung Jawab

Sosial

Posisi media

Alat propaganda

pemerintah

Alat produksi

kapitalis

Alat pemberdayaan

masyarakat

Fungsi media

Memberi pembenaran kepada negara tentang berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan

Masyarakat

Pengumpul keuntungan/laba

Menjamin kesetaraan akses semua pihak untuk berbicara lewat media.

Penentu perizinan

media

Di tangan pemerintah

Di tangan pemodal besar

Di tangan masyarakat

Kontrol terhadap

Media

Di tangan pemerintah melalui mekanisme sensor

Di tangan pemodal melalui mekanisme pasar (rating dan iklan)

Opini masyarakat, Kecenderungan konsumen, dan etika profesional

Kepentingan

Melanggengkan

kekuasaan

Penumpukan

Keuntungan/laba

Memberdayakan

Masyarakat

Mengapa TV Komunitas dibutuhkan ?

- Rakyat memiliki hak berkomunikasi dan membutuhkan informasi yang benar.

- Tidak semua warga masyarakat dapat menjangkau dan mengakses siaran yang ada.

Definisi Media Penyiaran Komunitas

  • Dari, oleh, untuk dan tentang komunitasnya
  • UU Penyiaran No 32/ 2002:
    • Badan Hukum Indonesia
    • Didirikan oleh komunitas tertentu
    • Bersifat independen
    • Tidak mencari keuntungan
    • Berdaya pancar rendah
    • Jangkauan terbatas
    • Melayani kepentingan komunitasnya
  • …tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata ….
  • … mendidik dan memajukan masyarakat …
  • … tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu …

Saat ini sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di indonesia hanya ada 4 media penyiaran :

  1. Media Penyiaran Publik
  2. Media Penyiaran Swasta
  3. Media Penyiaran Berlangganan
  4. Media Penyiaran Komunitas


Swasta

Publik

Komunitas

Inisiatif penyusunan materi siaran

Pengelola berdasarkan hasil rating (peringkat) daro surveyor dan juga selera/kreativitas para pengelola.

Pengelola berdasarkan keputusan manajemen

Pengelola berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama komunitasnya

Orientasi materi siaran

Diarahkan kepada segmen pasar yang disasar.

Luas untuk informasi kepada publik dari berbagai kalangan.

Kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tersebut

Sumber Informasi

Berasal dari informasi resmi, pejabat formal pemerintah/punya nama besar, tokoh selebritis

Pejabat formal menurut pemerintah.

Tidak harus pejabat, bisa orang biasa, tokoh informal, petani, orang miskin dsbnya.

Keragaman tema

Cenderung mengikuti keinginan dan selera pasar

Cenderung mengikuti keinginan dan norma

Bergantung kepada tema-tema yang dibutuhkan warga setempat.

Pakem dan dialek

Cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta)

Menggunakan bahasa-bahasa formal dan kaku

Lebih mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat.

Kontrol terhadap isi siaran

Selain pihak yang berwenang, pemilik dan juga pengiklan mengontrol isi siaran.

Selain pihak yang berwenang saat ini masih dikontrol oleh pemerintah karena membiayainya.

Selain pihak berwenang adalah warga masyarakat langsung dan juga Dewan Penyiaran Komunitasnya.

Tantangan ke depan

  1. Pemahaman peran media penyiaran komunitas

- Media penyiaran komunitas adalah sebagai alat dan bukan sebagai tujuan

- Visi dan Misi yang menguatkan komunitas

- Penerjemahan Visi dan Misi kedalam program siaran

- Pemahaman mengenai Perizinan (Pemerintah dalam hal ini postel, KPI-D dan komunitas dalam hal ini masyarakat)

  1. Pemahaman payung hukum

- UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran

- UU No. 36 Tahun 1997 tentang telekomunikasi

- PP No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas

- Kepmen – kepmen (Mengenai kanal frekuensi, standarisasi, alat, BHP Frekuensi dll)

  1. Pemahaman teknis

- Apa saja alat yang dibutuhkan ¿

Kamera, audio & Video mixer, komputer untuk editing, lighting dll

- Bagaimana peralatan diadakan ¿

Patungan, donatur, dll

- Berapa jauh jangkauan siaran ¿

Service area, 2,5 km jari – jari.

  1. Pemahaman manajerial

- Siapa pengelola dan bagaimana mengelola agar dapat bersiaran secara konsisten

- Bagaimana mendapatkan pendanaan (fundraising) sehingga dapat berkelanjutan.

Monday, December 10, 2007

Ketemu Cewe Cuantiiiiikkkkkk Banget .....

Wuih ... edun ... baru kali ini saya ketemu cewe yang luar biasa cantiknya. Hmmm bukan cantik dalam arti harfiah, hohohoho tapi dalam arti yang lain. Kalo orang bilang sih inner beauty (bener gitu ???)

Jadi ceritanya gini. Karena beberapa hari terakhir kota Bandung diguyur hujan dengan intensitas tinggi dan dalam waktu yang lama terus menerus akhirnya sebagai bikers yang takut air (kayak kucing aja ... hehehehehe) saya memutuskan untuk menggunakan angkot untuk mobilitas hari itu. Ya hari itu hari minggu, 9 Desember 2007 jam 18.34 saya duduk bengong di dalem angkot. Sampai akhirnya mata saya tertuju kepada seorang bapak - bapak tua penyandang cacat. Kala itu hujan turun rintik - rintik. Saya amati bapak tersebut terlihat lelah dan kesulitan untuk melangkah. Dengan kedua buah tongkat di tangannya susah payah ia berusaha untuk berteduh. Wuiihhhh ... seketika itu juga saya terenyuh, pengen sih turun dari angkot terus nolongin dia dan sambil sedikit menyedekahkan sebagian rizqi.

Sebelum saya sempet turun dari angkot, tiba - tiba saya melihat seorang perempuan, yaaa kira - kira umurnya 19-21 tahun turun dari angkot di depan angkot yang saya naiki. Kemudian perempuan itu bergegas ke warung untuk membeli sebotol minuman. Tidak saya sangka sama sekali, perempuan tersebut langsung berlari menuju bapak tua itu sambil memberikan sebotol minuman dan uang. Wow.... Sungguh pemandangan yang luar biasa !!! Seketika itu juga saya langsung tertegun, lama sekali sampai angkot yang saya tumpangi melaju menuju ke rumah.

Gile, jaman sekarang gitu .... disaat semua orang bersikap oportunis dan tidak memikirkan orang lain, masih ada juga orang yang peduli terhadap sesama. Pemandangan petang itu benar - benar membuka mata saya, seolah - olah saya melihat malaikat ketika itu .... dan yang paling membuat saya terharu adalah bapak tua penyandang cacat tersebut dengan tulus mendoakan perempuan yang telah memberinya sebotol minuman dan uang. Ya ... doa dari orang - orang seperti itu biasanya diijabah oleh Alloh swt.

Ya Alloh muliakanlah perempuan itu, ampuni dosanya, berikanlah rizqi yang halal, berlimpah dan bermanfaat. Jadikanlah ia perempuan Solehah, penerang bagi keluarganya. Jadikan ia ibu yang bisa menjadi panutan anak - anaknya kelak. Amiiin ya Robbal 'Alamiin ....

Sunday, November 25, 2007

Susahnya Cari Duit

Hari ini karena libur iseng dong jalan - jalan ke Istana Plaza. Daripada busuk di rumah mendingan cuci mata sekalian menikmati gratisnya hotspot .... (padahal dirumah udah pasang speedy unlimited) :P Wuih gile, nih mall penuh banget. Gak tau dari mana aja, yang pasti hari minggu siang tadi Istana Plaza dipenuhi bejibun orang. Terutama di food court. Gagal deh internetan gratis sambil ngeceng - ngeceng 'neng geulis ... coz gak ada meja kosong 1 pun.

Ya sudah ke gramedia dulu liat - liat buku, siapa tau ada buku bagus. Ternyata banyak buku bagus yang pengen dibeli, tapi karena akhir bulan duit seret yaaa .... nungguin bulan depan aja deh .... hehehehe. Nah pas jalan - jalan ke lantai dasar ternyata saya dikejutkan oleh 2 orang yang sedang berdiri layaknya patung sambil dikerubuti oleh orang - orang. Penasaran dong ada apa gerangan. Eeee ternyata ada promosi salah satu toko perhiasan dengan menggunakan "orang - orangan" hehehehe ....

Sumpah mirip boneka abis nih 2 orang yang dicat warna perak

Hmm ... ada ada aja ya taktik nih toko perhiasan untuk menarik perhatian orang. Tapi yang lebih menarik disini adalah "perjuangan" orang tersebut yang rela berdiri berjam - jam dalam keadaan statis (tidak bergerak) menyerupai boneka. Secara gitu, jangankan berjam - jam, 5 menit diem gak bergerak aja pasti badan pegel banget. Saya jadi mikir, ternyata cari duit tu susah banget. Liatin aja tuh orang berdua rela begitu demi sesuap nasi. Kalo semua orang jadi kaya, mungkin gak bakalan ada orang yang rela kayak gitu. Pantesan orang tua saya sering ribut kalo saya terlalu boros menghambur - hamburkan uang. :)

Diliatin banyak orang *_*

Belum lagi harus siap mental diliatin ratusan orang, sampe ada yang foto - foto lagi .... Jadi intinya mah mereka melakukan semua itu demi memenuhi kebutuhannya. Jadi jangan deh buang - buang duit ke hal - hal yang gak berguna, karena orang tua kita susah payah peres keringet, banting tulang demi menghidupi keluarga. Hayooo ... siapa yang masih suka foya - foya .... mulai sekarang stop perilaku yang bisa menjerumuskan kita jadi temennya syetan....
:P

Saturday, November 24, 2007

Talent Show

Biar cepet ngetop, tapi gampang ngedrop

Ngerasa gak sih kalo sekarang di stasiun televisi indonesia lagi santer - santernya acara pencarian bakat alias talent show. Contohnya banyak banget ada Indonesian Idol di RCTI, AFI di Indosiar, Mamamia di Indosiar, KDI di TPI, BDS di Lativi, Pop vs Dangdut di Lativi, Pildacil di Lativi dan masih banyak lagi. Pihak stasiun TV pun meng-klaim bahwa acara - acara seperti itu mendapatkan rating yang tinggi.

Semakin banyak dan maraknya acara bertemakan pencarian bakat tersebut apalagi sudah dibumbui dengan reality show yang menggambarkan suasana para idol - idol tersebut dikarantina, dilatih dan dibimbing lengkap dengan konflik-konfliknya pasti ada sebabnya. Secara gitu, acara talent show seperti itu rata - rata yang dijadikan acuan adalah hasil polling SMS. Pemirsa pun diiming-imingi hadiah yang sangat-sangat menarik apabila mengikuti polling SMS dan memenangkannya. Udah rahasia umum kali yah kalo ngirim SMS ke nomer premium bisa bikin kantong kempes.

Mari kita lihat permasalahannya. Dalam kasus ini, pencarian bakat secara instan sangat digemari masyarakat. Secara gitu, siapa sih yang gak pengen terkenal terus dapet duit banyak ?? Apalagi semua itu dapat diraih dengan proses yang singkat dan waktu yang relatif cepat. Ketika seseorang mengetahui dan memahami sesuatu hal itu menyenangkan, maka akan tumbuh sikap dan pola pikir untuk meraihnya (dengan atau tanpa ambisi yang besar). Nah, sikap ini tentu saja berbanding lurus dengan kepentingan. Bisa jadi kepentingannya itu pengen terkenal dan tajir dalam waktu sesingkat mungkin. Akhirnya, keinginan untuk merasakan kesenangan duniawi tersebut tumbuh subur. Itulah yang menyebabkan kenapa acara semacam ini banyak peminatnya. Coba deh perhatiin dari mulai audisi, seleksi, sampai eliminasi semuanya itu melibatkan orang yang berjumlah tidak sedikit.

Malahan sekarang ini para "idol" tersebut menjadi ikon berbagai macam produk. Misalnya "kalo pengen jadi kayak saya, makanya beli barang ini atau harus gitu ....". Seperti tersihir banyak orang yang mengikutinya.

Datang dengan cepat, hilang dengan cepat
Coba sekarang kamu liat deh mereka - mereka yang jadi juara tallent show, emang sih awalnya terkenal banget. Tapi sekarang ??? perlahan - lahan mereka mulai dilupakan karena fans - fansnya sudah beralih ke "idol" yang lain. Gak percaya ?? coba kamu inget - inget lagi, siapa sih juara AFI ke-1 ? sekarang orang itu dimana ? ngapain ? udah ngeluarin album berapa banyak ? kenyataanya kita sudah tidak peduli lagi dengan dia karena sudah tidak lagi diekspose di media. Iya kan ?? Jadi memang yang memegang peranan besar disini adalah media.

Sifat dasar manusia
Siapa sih yang gak mau meraih segala sesuatu tapi tanpa usaha?? atau melakukan segala cara untuk meraih keinginannya. Apalagi keinginan tersebut adalah sebuah "mimpi". Sayangnya semua itu hanya sebuah fatamorgana.

Guys, get real !!!
Yaa ... semua itu memang terjadi di bumi Indonesia kita tercinta ini, tapi kita juga harus cerdas. Oke ada orang yang sukses dengan cara seperti itu. Tapi berapa banyak ? palingan juga masih bisa dihitung dengan jari tangan + jari kaki .... coba bandingkan dengan peserta yang bejibun itu. Walaupun kita berbakat, tapi mungkin si jurinya udah kecapean jadinya gak kepilih. Sekarang yang pasti - pasti aja deh, jangan sampe kamu terbuai oleh mimpi sesaat. Saya jadi inget dulu salah satu dosen saya pernah bilang kalo kita jangan sampai terjerumus oleh taktik media. Hadapilah hidup ini, akhirnya kita tidak selalu mendapatkan apa yang kita inginkan.

Monday, November 5, 2007

Indonesia Broadband Community

The Piano Resto, Jl. Wijaya I No. 81 Jakarta Selatan

Hari Rabu, 31 Okober 2007 kemarin saya diundang untuk menghadiri acara "Speedy Users Get-Together". Acara yang berisi talkshow dan diskusi ringan seputar peluncuran portal komunitas Speedy Land ini dihadiri oleh :

  1. ONNO W. PURBO – Praktisi IT
    • Fenomena perkembangan online/internet social networking service dan aplikasinya di berbagai bidang (business, medical, kehidupan sosial)
    • Generasi ke dua World Wide Web, Web-based communities (Web 2.0)
    • Fitur-fitur online social networking sites, e.g. Mailing list, forum diskusi, chat engine, instant messaging, weblog, RSS, group diskusi, avatar, file/picture sharing, lelang online, e-payment, Online Game, 3D dll.
    • Share tentang Komunitas Internet internasional dan Indonesia, e.g. Yahoogroups, Google, Wikipedia, MySpace, SecondLife, KIOS, Kaskus, dll
    • Tips & trick mengelola komunitas online.
  1. INDRA UTOYO – Dir IT & Supply (CIO) TELKOM
    • Pengembangan komunitas Broadband Indonesia dari perspektif TELKOM
    • Program kerja INDIGO dalam pengembangan industri digital content Indonesia .
  1. ERMADY DAHLAN – Dir Konsumer
    • Implementasi Service Base Competition dalam pengelolaan layanan SPEEDY.
    • Pengembangan Produk dan Layanan broadband sebagai Customer Centric Company.
  1. SEPTIKA NOEGRAHENI WIDYASRINI – EGM DIVMEDIA TELKOM
    • Roadmap layanan Broadband Internet TELKOM.
    • SPEEDYLand sebagai wahana virtual untuk pengembangan Indonesia Broadband Community.
  1. ADENG ACHMAD – EGM DIVRE II TELKOM
    • Komitmen TELKOM kepada pelanggan tentang kualitas layanan SPEEDY sebagai Broadband Internet Access.
    • Komunitas Broadband sebagai strategi retensi dan akusisi pelanggan Broadband Internet Access di Jakarta.
Undangan Indonesia Broadband Community

Acara ini merupakan langkah inisiatif setelah Telkom meluncurkan program INDIGO (Indonesia Digital Community) pada tanggal 12 September lalu. Melalui acara ini Telkom berharap dapat meningkatkan kualitas pelanggan broadband internetnya sebagai kekuatan untuk meningkatkan daya saingnya terhadap kompetitor. Tau sendiri kan pelanggan speedy di seluruh pelosok tanah air saat ini sudah mencapai ratusan ribu, pastinya setiap hari ada pelanggan yang nanyain kenapa speedy saya lambat ? kenapa speedy saya putus - putus ? nah kalo semua pelanggan yang jumlahnya bejibun itu nanya semua ke 147 dengan pertanyaan yang sama, pastinya bakalan dijawab juga oleh customer service di 147 dengan jawaban yang sama, misalnya "lampu ADSLnya gimana pak ? berkedip ?" sudah coba restart modem ?" "Baik pak, laporan bapak kami terima. untuk selanjutnya teknisi kami yang akan menghubungi bapak" dan masih banyak lagi jawaban - jawaban standar dari operator 147. Hayooo jujur, siapa sih yang gak pernah telp 147 kalo produk telkom yang dipake bermasalah ???

Kalo saya lihat sih yang hadir di acara itu kebanyakan dari pelanggan corporate. Hanya sedikit dari kalangan personal (itu juga personal unlimited) dan tidak ada sama sekali dari pelanggan warnet (pada takut kali ya soalnya banyak warnet menggunakan speedy unlimited office) hehehehe ....

Di acara ini ada beberapa demo, diantaranya adalah demo VPN, VoIP, CCTV dengan menggunakan IP Camera. Lho kok bisa begitu ? Padahal seperti yang kita tau bandwidth speedy hanya 384 kbps untuk download dan 64 kbps untuk upload. Rasanya hal - hal seperti di atas agak mustahil dilakukan dengan mulus mengingat kapasitas bandwidth untuk upload sangat - sangat terbatas. Ternyata semua itu dimungkinkan karena sebentar lagi Telkom akan meluncurkan Speedy berbasis teknologi SDSL (Symetric Digital Subscriber Line) dengan bandwidth 1 mbps up/down. Kenceng banget kan ??? Kalo sekarang kan yang masih umum digunakan adalah Speedy dengan teknologi ADSL (Asymetric Digital Subscriber Line).

Apa itu Speedy SDSL ?
Mari kita tanya Wikipedia, jawaban beliau adalah :
Symmetric high-speed digital subscriber line (SHDSL) is a telecommunications technology for Digital Subscriber Line (DSL) subscriber lines. It describes a transmission method for signals on copper pair lines, being mostly used in access networks to connect subscribers to Telephone exchanges or POP Access Points.

G.SHDSL was standardized in February 2001 internationally by ITU-T with recommendation G.991.2.

G.SHDSL features symmetrical data rates from 192 kbit/s to 2,304 kbit/s of payload in 64 kbit/s increments for one pair and 384 kbit/s to 4,608 kbit/s in 128 kbit/s increments for two pair applications. The reach varies according to the loop rate and noise conditions (more noise or higher rate means decreased reach) and may be up to 3,000 meters. The two pair feature may alternatively be used for increased reach applications by keeping the data rate low (halving the data rate per pair will provide similar speeds to single pair lines while increasing the error/noise tolerance).

The payload may be either 'clear channel' (unstructured), T1 or E1 (full rate or fractional), n x ISDN Basic Rate Access (BRA), Asynchronous Transfer Mode (ATM) or 'dual bearer' mode (i.e. a mixture of two separate streams (e.g. T1 and 'packet based') sharing the payload bandwidth of the G.shdsl loop).

Jadi jelas dong karena simetris, maka bandwidth untuk upload dan download sama - sama besarnya (tidak pincang).

Siapa saja target Speedy SDSL ?
Tentu saja kalangan corporate yang haus akan bandwidth yang lebar dan reliability yang tinggi. Ini menjawab pertanyaan kenapa peserta yang hadir pada saat itu berasal dari kalangan corporate.
Kapan peluncurannya dan Bagaimana dengan harganya ?
Sampai sejauh ini Telkom belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kapan paket ini diluncurkan dan berapa harganya. Secara gitu karena teknologinya beda, mak infrastrukturnya juga harus diganti, dari modem, kabel, DSLAM sampe bRAS.

Oke, balik ke tema utama yaitu acara Indonesia Broadband Community. Beberapa hal yang saya tangkap di sesi tanya jawab mengenai speedy sih masih sama dan tidak terlalu berat bobotnya. Rata - rata user mengeluhkan kenapa speedy kalo siang lambat, kenapa sering putus - putus ? jawaban semua itu sebenernya sudah sering saya tulis di forum http://opensource.telkomspeedy.com

Nah berikut ini foto - fotonya :
Pejabat Telkom


Pak Onno W. Purbo on stage


Cape' ngomong 'mulu, makan dulu aahhhh ....


Kiri : Pak Loko dari Divisi MultiMedia Telkom
Kanan : Tentu saja pak Onno W. Purbo



Pak Onno dapet penghargaan


Narsis bareng Dr. Onno W. Purbo


Acaranya ditutup jam 7 malem, setelah nunggu pak Onno diwawancara oleh wartawan saya pulang bareng pak Onno dianterin pak Loko & pak Wisnu dari Telkom divisi multimedia. Karena saya pulang ke Bandung akhirnya dianterin sampe pool travel X-Trans di Cempaka Putih. Ada hal yang menarik disini, ini adalah kali pertama saya menggunakan travel untuk pulang ke Bandung dan pertama kali juga tuh mobil travel mogok di tol Cikampek (daerah karawang). Masa' saya disuruh nunggu mobil pengganti sampe 2 jam, mending kalo nunggunya di rest area. Ini mah disuruh nunggu gelap - gelapan, ditengah leuweung, gimana gak keueung coba .... Alhamdulilah jam setengah 2 pagi nyampe di rumah dengan selamat.